Langkah Pemberian Rehabilitasi di era Gusdur
Bagi yang belum tahu, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Keputusan ini memulihkan kedudukan dan nama baik seseorang berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pengaturannya merujuk pada Pasal 1 angka 23 KUHAP.
Rehabilitasi pernah diberikan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Nurdin AR pada 31 Desember 1999 setelah MA mengeluarkan pertimbangan resmi.
Keputusan saat itu memulihkan status Nurdin sebagai WNI dan PNS usai sempat terjerat kasus tindak pidana subversi.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Ini 9 Proyek Abal-Abalnya
Subversi sendiri merujuk pada salah satu upaya pemberontakan untuk merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara.
Pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR ini atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam Surat Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999.(*)
Artikel Terkait
Ammar Zoni Korban Narkoba, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Rehabilitasi
Pengguna Sabu, 6 Bulan Kedepan Ammar Zoni Akan Jalani Rehabilitasi di Lido Bogor
Sudah Melalui Kajian dan Telaah Pakar Hukum, Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Hak Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP