Ia pun menutup sambutannya dengan apresiasi kepada seluruh pegawai dan mitra yang telah berkontribusi dalam menjalankan salah satu program prioritas nasional tersebut.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional mengatakan, Irjen Pol ( Purn ) Sony Sonjaya mengatakan, berdasarkan arahan dari Kepala Badan Gizi Nasional bahwa penihilan Saldo: Sesuai PMK 132/PMK.05/2021, sisa dana Bantuan Pemerintah wajib disetor ke Kas Negara. Oleh karena itu, Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan penihilan saldo Virtual Account (VA) seluruh SPPG pada akhir tahun anggaran.
Untuk kelancaran rekonsiliasi saldo dalam rangka penihilan, seluruh VA SPPG akan dinonaktifkan sementara pada 25 Desember 2025 (Pukul 00.00 WIB) sampai dengan 2 Januari 2026.(*)