"Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," imbuhnya.
Hingga kini, permintaan menghentikan perkara tersebut telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.
Nantinya, surat permintaan itu akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.
Kapolresta Sleman Ngaku Keliru
Dalam kesempatan yang sama, Edy Setyanto selaku Kapolresta Sleman sempat meminta maaf ihwal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Edy menyatakan, dirinya memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan," tutur Edy.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," tandasnya.(*)