JURNALMETROPOLITAN.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksiannya semasa menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengidentifikasi sejumlah penyimpangan saat dirinya menjabat sebagai Komut Pertamina.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok ketika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komut Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Ada beberapa keterangan, di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan," kata jaksa.
"Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang," tambahnya.
Berdasarkan hal itu, jaksa lantas meminta Ahok untuk menjelaskan maksud frasa yang dia sampaikan dalam BAP tersebut.
Sebut Penyimpangan di Pengadaan Pergantian PT
Dalam persidangan, Ahok menuturkan terdapat penyimpangan berupa pengadaan pergantian PT (Perseroan Terbatas) menjadi nama.
Baca Juga: Pilu Marcel Radhival saat Kenang Sosok Istri Tercinta yang Kini Telah Berpulang untuk Selamanya
Hal tersebut, berdasarkan laporan tender aditif untuk blending yang sudah diperiksa secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya
Respons Anies soal Isu Comeback di Pilpres 2029, Plus Sinyal Bakal Gandeng Ahok
Singgung Pandji Pragiwaksono, Ahok Soroti soal Kebebasan Berekspresi dan Gaya 'Disclaimer' di Materi Komedi Mens Rea