JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat skema korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.
Baca Juga: Pemkot Targetkan Raih Swasti Saba Wistara 2025 dalam Penilaian KKS
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.
Kerugian Bisa Tembus Rp968,5 Triliun
Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi bahwa kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, karena ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.
“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.
Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.
Berikut adalah rincian kerugian yang tercatat pada 2023:
Artikel Terkait
Hadiri Munas Persatuan Kadin Indonesia, ALB Kadin Jabar: Tegak Lurus Ketum Anindya Bakrie dan Almer Faiq Rusydi
Wanti-wanti Prabowo ke Menteri Tuai Sorotan, Begini Reaksi Sederet Pejabat Negara yang Enggan Disebut 'Ndablek'
Presiden Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan?