Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:33 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara yang menjadi evaluasi internal Polri. (Foto: tangkapan layar YouTube.com/TVR Parlemen)
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara yang menjadi evaluasi internal Polri. (Foto: tangkapan layar YouTube.com/TVR Parlemen)

JURNALMETROPOLITAN.com - Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto dicecar anggota DPR terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka lantaran mengejar pelaku penjambretan istrinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat memfasilitasi pertemuan antara Hogi, suami yang mengejar penjambret istrinya, dan pihak keluarga penjambret yang tewas, pada Senin, 26 Januari 2026.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kini, kasus tersebut menuai sorotan sebagian publik, salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin.

Terbata-bata saat Ditanya KUHP-KUHAP Baru

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Safaruddin terlihat kesal kepada Edy selaku Kapolres Sleman, lantaran dinilai tidak mengetahui isi KUHP.

Baca Juga: Pedesaan Aceh Tengah Dihebohkan Fenomena Lubang Raksasa, Badan Jalan Menggantung Imbas Tanah yang Tergerus Longsor

Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Edy terkait dirinya mengetahui tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Pada momen itu, Edy tampak menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin menjadi geram.

"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.

Kapolres Sleman itu pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.

Hal tersebut, sempat membuat Safaruddin kembali kesal lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu," ujarnya.

Pertanyakan Isi Pasal 34 KUHP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X