JURNALMETROPOLITAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam perkara ini, Sudewo diduga terlibat dalam kasus suap dalam program pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Selain itu, KPK juga menyatakan Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati.
Berdasarkan laporan KPK, calon perangkat desa di Pati diduga sempat diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal Rp125 juta hingga Rp225 juta.
Kini, setelah penetapan tersangka dalam 2 kasus itu, Sudewo justru merasa dikorbankan.
Sudewo mengaku dirinya masih merasa tak bersalah, meskipun kini sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.
"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan," kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.
3 Kades Pernah Datang Minta Arahan
Terkait dugaan kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati, Sudewo mengaku pernah bertemu dengan sejumlah Kades yang tersandung kasus yang sama dengannya.
Sudewo menyebut, saat itu, mereka meminta arahan seputar pekerjaan menjadi perangkat desa.
"Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten," terangnya.
Artikel Terkait
KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Ini 9 Proyek Abal-Abalnya
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya
KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman