Sempat 2 Kali Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Merasa Tak Bersalah usai Kini Jadi Tersangka Kasus Suap hingga Jual-Beli Jabatan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 28 Januari 2026 | 08:42 WIB
Sudewo saat ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sudewo saat ditetapkan KPK sebagai tersangka.

JURNALMETROPOLITAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam perkara ini, Sudewo diduga terlibat dalam kasus suap dalam program pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Selain itu, KPK juga menyatakan Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati.

Berdasarkan laporan KPK, calon perangkat desa di Pati diduga sempat diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal Rp125 juta hingga Rp225 juta.

Kini, setelah penetapan tersangka dalam 2 kasus itu, Sudewo justru merasa dikorbankan.

Baca Juga: Arah Penyelesaian Belum Terang, Guru Honorer Asal Muaro Jambi Mengadu ke DPR usai Dirinya Jadi Tersangka Gegara Razia Rambut Siswa

Sudewo mengaku dirinya masih merasa tak bersalah, meskipun kini sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan," kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.

3 Kades Pernah Datang Minta Arahan

Terkait dugaan kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati, Sudewo mengaku pernah bertemu dengan sejumlah Kades yang tersandung kasus yang sama dengannya.

Sudewo menyebut, saat itu, mereka meminta arahan seputar pekerjaan menjadi perangkat desa.

"Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten," terangnya.

Baca Juga: Viral Kisah Guru di Tapanuli Selatan Sumbangkan Ribuan Meter Tanah Pribadinya demi Bangun Madrasah usai Banjir Bandang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X