JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial sedang ramai menyoroti kasus yang dialami seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari yang sempat merazia rambut siswa di sekolahnya.
Dalam kasus ini, Tri dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka setelah memotong rambut seorang siswa yang menolak saat razia pada 8 Januari 2025 lalu.
Kini, Tri mengadukan ihwal kasus tersebut saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Dan jika saya tidak bisa mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas," ungkap Tri sambil terisak tangis.
Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Tri menjelaskan razia dilakukan karena siswa telah diperingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah.
3 Siswa Menurut, 1 Siswa Menolak
Berdasarkan penuturan Tri, dari 4 siswa yang masih berambut pirang, 3 siswa menurut, sementara 1 siswa dari kelas 6, menolak.
Saat terjadi adu mulut, Tri mengaku sempat menampar mulut siswa tersebut satu kali secara refleks.
Peristiwa itu berbuntut panjang setelah orang tua siswa melaporkan Tri ke Polsek Kumpeh Ulu.
"Jawaban mereka, 'kami mau berdiskusi dengan keluarga dulu', besok pagi diberikan keputusannya," terang Tri.
Baca Juga: Meski telah sebulan lebih berlalu, beberapa wilayah masih terisolir karena jalur darat putus total
"Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini," sambungnya.
Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI, laporan tak dicabut.
Artikel Terkait
Viral di Media Sosial, Perjuangan Guru Aceh Tengah yang Harus Seberangi Sungai dengan Tali Sling saat akan ke Sekolah
Tanpa Mengenakan Pelampung Keselamatan, Guru di Aceh Tengah Lewati Jalur Jembatan yang Terputus dengan Menaiki Sling Seadanya
Viral Kisah Guru di Tapanuli Selatan Sumbangkan Ribuan Meter Tanah Pribadinya demi Bangun Madrasah usai Banjir Bandang