Di Balik Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Justru Cemaskan Fenomena Brain Drain yang Dinilai Tengah Marak Terjadi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:38 WIB
Helmy yahya
Helmy yahya

JURNALMETROPOLITAN.com - Dwi Setyaningtyas alias Tyas, sosok alumni penerima beasiswa atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu kini tengah ramai menuai sorotan tajam sebagian publik di media sosial (medsos).

Bagi yang belum tahu, sebelumnya Tyas sempat melontarkan narasi 'cukup aku WNI, anakku jangan' dan memamerkan paspor luar negeri sang anak melalui akun Threads pribadinya pada pekan lalu.

Buntut dari tindakan Tyas di medsos itu berujung pada penyelidikan terhadap sang suami yang juga merupakan awardee LPDP, terkait kontribusinya untuk negara.

Hingga kini, Tyas masih menjadi buah bibir bagi sebagian kalangan yang menilai pernyataannya dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Nasib Tukang Roti dan Suami-Istri yang Jatuh ke Lubang yang Sama, Motor Terendam di Galian Proyek Rawan Wilayah Jakut

Terkini, kritikan keras terhadap sang awardee LPDP itu datang dari tokoh publik, Helmy Yahya.

Helmy mengingatkan, beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan amanah dari uang rakyat yang diikat oleh kontrak hukum.

"LPDP itu uang rakyat," tegasnya sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, pada Selasa, 24 Februari 2026.

"Pesertanya menandatangani perjanjian sebelum berangkat. Kalau sudah sepakat 2N+1, ya harus dijalankan," imbuhnya.

Pernyataan Dwi yang menyebut 'cukup aku WNI, anakku jangan' saat mendapatkan dokumen dari Home Office Inggris, telah memicu gelombang kritik pedas.

Baca Juga: Diduga Berawal dari Cekcok, Advokat di Banten Ditikam Oknum Matel Lewat Modus Penarikan Paksa Kendaraan

Perihal itu, Helmy mengaku pernah menerima beasiswa World Bank pada 1991 dan menjalani kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Bukan Sekadar Teken Kontrak

Dalam pernyataannya, Helmy menyinggung isu dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengabdian oleh pihak terkait, yang menurutnya menjadi inti persoalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X