JURNALMETROPOLITAN.com - Dwi Setyaningtyas alias Tyas, sosok alumni penerima beasiswa atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu kini tengah ramai menuai sorotan tajam sebagian publik di media sosial (medsos).
Bagi yang belum tahu, sebelumnya Tyas sempat melontarkan narasi 'cukup aku WNI, anakku jangan' dan memamerkan paspor luar negeri sang anak melalui akun Threads pribadinya pada pekan lalu.
Buntut dari tindakan Tyas di medsos itu berujung pada penyelidikan terhadap sang suami yang juga merupakan awardee LPDP, terkait kontribusinya untuk negara.
Hingga kini, Tyas masih menjadi buah bibir bagi sebagian kalangan yang menilai pernyataannya dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
Terkini, kritikan keras terhadap sang awardee LPDP itu datang dari tokoh publik, Helmy Yahya.
Helmy mengingatkan, beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan amanah dari uang rakyat yang diikat oleh kontrak hukum.
"LPDP itu uang rakyat," tegasnya sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, pada Selasa, 24 Februari 2026.
"Pesertanya menandatangani perjanjian sebelum berangkat. Kalau sudah sepakat 2N+1, ya harus dijalankan," imbuhnya.
Pernyataan Dwi yang menyebut 'cukup aku WNI, anakku jangan' saat mendapatkan dokumen dari Home Office Inggris, telah memicu gelombang kritik pedas.
Perihal itu, Helmy mengaku pernah menerima beasiswa World Bank pada 1991 dan menjalani kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.
Bukan Sekadar Teken Kontrak
Dalam pernyataannya, Helmy menyinggung isu dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengabdian oleh pihak terkait, yang menurutnya menjadi inti persoalan.
Artikel Terkait
Mutiara Baswedan Pergi ke Amerika untuk Lanjut Kuliah di Harvard Jalur LPDP, Anies Baswedan Beri Pesan Begini
LPDP Beberkan Riwayat Studi DS usai Viral Postingan ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ di Jagat Medsos
Tanggapi Konten Alumni LPDP ‘Cukup Aku yang WNI, Anak-anakku Jangan’, Purbaya Ingatkan Beasiswa dari Uang Pajak Rakyat