Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin bertanya kepada Kapolres apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru.
Kendati demikian, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.
"Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP
Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," terang Safaruddin.
"Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" imbuhnya.
Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri
Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.
Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.
Artikel Terkait
Ditetapkan Sebagai Salah Satu Tersangka, Dokter Tifa Ungkap Proses Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi
Arah Penyelesaian Belum Terang, Guru Honorer Asal Muaro Jambi Mengadu ke DPR usai Dirinya Jadi Tersangka Gegara Razia Rambut Siswa
Sempat 2 Kali Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Merasa Tak Bersalah usai Kini Jadi Tersangka Kasus Suap hingga Jual-Beli Jabatan