Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:33 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara yang menjadi evaluasi internal Polri. (Foto: tangkapan layar YouTube.com/TVR Parlemen)
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara yang menjadi evaluasi internal Polri. (Foto: tangkapan layar YouTube.com/TVR Parlemen)

Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin bertanya kepada Kapolres apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru.

Baca Juga: Buah Kesabaran Pedagang Es Jadul usai Dituduh Aparat Pakai Bahan Spons: Rumah Diperbaiki, Anaknya Dapat Biaya Sekolah

Kendati demikian, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.

"Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP

Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.

Baca Juga: Bencana Longsor Melanda Cisarua, Local Wisdom Turut Dikerahkan demi Temukan Korban yang Tertimpa Reruntuhan

"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," terang Safaruddin.

"Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" imbuhnya.

Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri

Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.

Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X