Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:33 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara yang menjadi evaluasi internal Polri. (Foto: tangkapan layar YouTube.com/TVR Parlemen)
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara yang menjadi evaluasi internal Polri. (Foto: tangkapan layar YouTube.com/TVR Parlemen)

Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," jelas Safaruddin.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X