Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," jelas Safaruddin.(*)
Artikel Terkait
Ditetapkan Sebagai Salah Satu Tersangka, Dokter Tifa Ungkap Proses Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi
Arah Penyelesaian Belum Terang, Guru Honorer Asal Muaro Jambi Mengadu ke DPR usai Dirinya Jadi Tersangka Gegara Razia Rambut Siswa
Sempat 2 Kali Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Merasa Tak Bersalah usai Kini Jadi Tersangka Kasus Suap hingga Jual-Beli Jabatan