Berkaca dari hal itu, sebelumnya kasus yang menjerat MHH selaku guru honorer di Probolinggo yang diduga terima gaji dobel alias rangkap dua di lingkungan pemerintah, sempat menjadi sorotan DPR.
Kasus yang Sempat Disorot DPR
Baca Juga: Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap MHH atas kasus tersebut.
Habiburokhman menilai, langkah jaksa dalam perkara tersebut perlu dikaji ulang dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru.
Hal itu, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habiburokman di Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Habiburokman lantas menyebut, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji.
Politikus Gerindra itu meyakini, penyelesaian kasus tersebut tidak harus dibawa ke ranah pidana.
"Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara," tegas Habiburokhman.
"Tidak serta-merta diproses secara pidana," tandasnya.***