nasional

Soroti Status 'Tahanan Rumah' yang Sempat Didapat Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Diserang Tanpa Bisa Bernapas

Senin, 30 Maret 2026 | 16:50 WIB
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait status ‘tahanan rumah’ yang sempat didapatkan mantan Menag, Yaqut Cholil.

Baca Juga: Viral Warga Filipina yang Diduga Terpaksa Jalan Kaki Imbas Minimnya Pasokan BBM Akibat Gejolak di Timur Tengah

Di sisi lain, Mahfud menilai, lembaga antirasuah membiarkan informasi itu bocor agar menjadi polemik di tengah masyarakat, terlebih di media sosial.

"KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni Pasal 108 KUHAP," terang Mahfud.

"KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk kembali menahan Yaqut," sambungnya.

Muncul Tekanan Politik?

Dalam analisisnya, Mahfud menjelaskan, jika kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari pihak tertentu, KPK harus menahan kembali Yaqut.

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali hingga Tabrak Tiang Beton, Pemotor Asal Brebes Dilaporkan Tewas usai Sempat Dikejar Polisi

Hal tersebut karena dinilai ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, dan bisa merobohkan sistem hukum kita.

Perihal itu, Mahfud menilai KPK lincah dan cerdik dalam mengolah polemik agar bisa mencapai tujuannya.

"Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," paparnya.

Mahfud lantas melanjutkan, hal serupa juga dilakukan dirinya saat menjabat Menko Polhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Mahfud mengaku kerap melempar masalah ke media bila penyelesaian masalah itu ada tekanan politik tertentu.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Imbau Warga Tidak Berbelanja di Lapak PKL Eks Pasar Bogor

"Setelah ‘dirujak’ oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi," tutur Mahfud.

"Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini