Soroti Status 'Tahanan Rumah' yang Sempat Didapat Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Diserang Tanpa Bisa Bernapas

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Maret 2026 | 16:50 WIB
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait status ‘tahanan rumah’ yang sempat didapatkan mantan Menag, Yaqut Cholil.
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait status ‘tahanan rumah’ yang sempat didapatkan mantan Menag, Yaqut Cholil.

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial sempat ramai menyoroti status pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil menjadi 'tahanan rumah'.

Bagi yang belum tahu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menahan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026.

5 hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan terhadap eks Menag itu sebagai tahanan rumah.

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah.

Kendati demikian, setelah muncul polemik, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Baca Juga: Di Balik Kecelakaan Mobil Travel yang Masuk Jurang di Majalengka, Ada Teriakan Penumpang ke Sopir untuk Pelan-pelan

Berkaca dari hal itu, polemik yang sempat mencuat ke permukaan kini mengundang reaksi dari sejumlah kalangan tokoh publik.

Salah satunya, datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyoroti KPK sebagai lembaga yang lincah dan cerdik.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud oleh Mahfud MD terkait pernyataan tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Mahfud MD: KPK Diserang Tanpa Bisa Bernapas

Dalam penuturannya, Mahfud menuturkan, pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik.

"Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Mahfud menilai, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah karena ada tekanan politik dari pihak tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X