Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menyebutkan bahwa kewenangan perbaikan ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.
Iskandar menyebut bahwa Pemkab Sintang telah mendapat alokasi dana Rp39 miliar dari Pemprov Kalimantan Barat pada Februari 2026 untuk memperbaiki jalan rusak.(*)