Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menyebutkan bahwa kewenangan perbaikan ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.
Iskandar menyebut bahwa Pemkab Sintang telah mendapat alokasi dana Rp39 miliar dari Pemprov Kalimantan Barat pada Februari 2026 untuk memperbaiki jalan rusak.(*)
Artikel Terkait
Viral Jenazah Tenaga Kesehatan Dibawa Naik Motor di Donggala Akibat Jalan Rusak Tak Bisa Dilalui Ambulans
Viral Rombongan Keluarga Pengantin Keluhkan Jalan Rusak di Lampung Barat saat Menuju Lokasi Bahagia