nasional

Kejagung Sebut Motor Listrik BGN Bisa Disalurkan Meski Perkara Masih Bergulir: Tidak Disita Sebagai Barang Bukti

Senin, 29 Juni 2026 | 13:02 WIB
Kejagung mengizinkan distribusi 17.600 motor listrik BGN tetap berjalan karena hanya disegel, bukan disita sebagai barang bukti.  (Istimewa )

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebanyak 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) telah disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyegelan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana.

Penyegelan motor listrik oleh Kejagung dilakukan di dua lokasi yang berbeda milik penyedia barang.

Baca Juga: Viral Truk Angkutan Hebel Terguling di Jembatan BKT Cakung Jaktim, Timpa Mobil Brio dari Arah Berlawanan

“Terakhir kami melakukan penyegelan kepada seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit dan ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Kejagung pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menyeruaknya kasus Dadan Hindayana dan pengadaan belasan ribu motor listrik, membuat publik bertanya-tanya bagaimana nasib unit tersebut di tengah berjalannya kasus.

Motor Listrik Disegel, Bukan Disita

Syarief mengatakan bahwa 17.600 motor listrik tersebut berstatus disegel, bukan sebagai barang sitaan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Pemilik Kos Tak Segan Minta Surat Nikah pada Pasangan saat akan Menyewa, Imbas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

“Untuk selanjutnya, karena pernah saya sampaikan juga sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” jelasnya.

“Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu, karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan alasan tak menyita motor listrik sebagai barang bukti karena mempertimbangkan nilai ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini