Kejagung Sebut Motor Listrik BGN Bisa Disalurkan Meski Perkara Masih Bergulir: Tidak Disita Sebagai Barang Bukti

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 29 Juni 2026 | 13:02 WIB
Kejagung mengizinkan distribusi 17.600 motor listrik BGN tetap berjalan karena hanya disegel, bukan disita sebagai barang bukti.  (Istimewa )
Kejagung mengizinkan distribusi 17.600 motor listrik BGN tetap berjalan karena hanya disegel, bukan disita sebagai barang bukti.  (Istimewa )

Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh BGN bertambah 3 orang, yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X