“Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya,” ungkap Syarief.
Syarief menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan BGN kepemimpinan Dadan Hindayana adalah potensi markup anggaran pengadaan.
“Yang kami sidik di sini adalah masalah markup harganya,” sambungnya.
Motor Listrik Bisa Didistribusikan
Saat ditanya mengenai nasib motor listrik ke depannya, Syarief membeberkan bahwa Kejagung menyerahkan ketentuannya pada BGN.
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar Syarief.
Saat disinggung mengenai izin untuk mendiskusikan motor listrik tersebut, Syarief memastikan bahwa boleh dilakukan meski perkara masih bergulir.
“Boleh ya, karena tidak kami sita,” tegasnya.
Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN
BGN di bawah Dadan Hindayana melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.
Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Dalam pembelian tersebut, diduga ada markup harga pengadaan saat motor listrik tersebut pun selesai dirakit.
Sementara vendor pengadaan motor listrik juga dinilai belum memenuhi syarat, sehingga membuat pimpinan perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Diduga Peras Organisasi Perangkat Daerah di Skandal Korupsi Rp5 Miliar: Tidak Patuh, Jabatan Runtuh
Viral Demo di PN Medan, Tuntut Toni Aji Anggoro Bebas dari Vonis Penjara Buntut Kasus Korupsi Profil Desa di Karo Sumut
Gencar Tayangkan Berita Korupsi, Beberapa Media Mitra Promedia Group Diserang DDos!