nasional

Kejagung Sebut Motor Listrik BGN Bisa Disalurkan Meski Perkara Masih Bergulir: Tidak Disita Sebagai Barang Bukti

Senin, 29 Juni 2026 | 13:02 WIB
Kejagung mengizinkan distribusi 17.600 motor listrik BGN tetap berjalan karena hanya disegel, bukan disita sebagai barang bukti.  (Istimewa )

“Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya,” ungkap Syarief.

Syarief menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan BGN kepemimpinan Dadan Hindayana adalah potensi markup anggaran pengadaan.

“Yang kami sidik di sini adalah masalah markup harganya,” sambungnya.

Motor Listrik Bisa Didistribusikan

Saat ditanya mengenai nasib motor listrik ke depannya, Syarief membeberkan bahwa Kejagung menyerahkan ketentuannya pada BGN.

Baca Juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat Gara-gara Transaksi Belanja hingga Pastikan Buron Tanpa Bantuan Orang Lain

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar Syarief.

Saat disinggung mengenai izin untuk mendiskusikan motor listrik tersebut, Syarief memastikan bahwa boleh dilakukan meski perkara masih bergulir.

“Boleh ya, karena tidak kami sita,” tegasnya.

Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN

BGN di bawah Dadan Hindayana melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.

Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Dalam pembelian tersebut, diduga ada markup harga pengadaan saat motor listrik tersebut pun selesai dirakit.

 

Sementara vendor pengadaan motor listrik juga dinilai belum memenuhi syarat, sehingga membuat pimpinan perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.

Halaman:

Tags

Terkini