JURNALMETROPOLITAN.com -- Melalui media sosial Instagram @jasamargametropolitan, jasa marga resmi mengumumkan penyesuaian tarif baru bagi dua ruas jalan tol
Dua ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut yakni tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan ruas tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif tol tersebut rencananya akan mulai berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 20 Agustus 2023
Pada postingan tersebut, jasa marga juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
Baca Juga: Dianggap Sudah Tak Ideal, Indeks Kemacetan di Jabodetabek Sentuh Angka 53 Persen
Kenaikan tarif tol Jagorawi ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tol Jagorawi sendiri merupakan jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi, dan sekitarnya yang tersambung jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis–Cibitung, Jagorawi-Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR), dan Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).
Baca Juga: Makna Tema, Tagline, dan Logo HUT RI - 78
Sedangkan Tol Sedyatmo jadi akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalantol Lingkar Barat (JLB), dan Cengkareng–Batu Ceper-Kunciran (JORR II).
Berikut rincian perubahan tarif Tol Jagorawi:
Gol I : dari semula Rp 7000 menjadi Rp 7500
Gol II: dari semula Rp 11.500 menjadi Rp 12.000