JURNAL METROPOLITAN - Ferdy Sambo sedikitnya akan didakwa oleh Kejaksaaan dengan enam pasal. Pasal itu terdiri dari pasal 340 dan 338, pasal 49 dan 48 dan pasal 233 dan 221 KUHPidana.
Dakwaan pertama Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana Brigadir J dengan ancaman hukuman mati hingga seumur hidup. Dakwaan lainnya yaitu dakwaan kedua subsidair yaitu tentang tindak pidana yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Terdakwa Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan Brigadir J, proses hukumnya memasuki tahap pendaftaran di Pengadilan Jakarta Selatan. Seperti dikutip laman kejaksaan.go.id, pihak Kejaksaan Senin, (10/10/2022) telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Dengan penyerahan berkas itu, proses persidangan akan menuntut para terdakwa dengan dakwaan yang oleh Kejaksaan dibagi menjadi dua dakwaan.
Dalam tindak pidana pembunuhan berencana terdakwa yaitu:
Terdakwa Ferdy Sambo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-807/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-808/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-805/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Terdakwa Kuat Ma'aruf berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-806/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Kejagung: Ferdy Sambo, Putri Candrathi dkk Tersangka Kasus Brigadir J Resmi Dijebloskan di Rutan
Dalam tindak pidana obstruction of justice dengan terdakwa yaitu:
Terdakwa Ferdy Sambo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.