Diduga Dalang Pembunuhan Berencana, Pantas Saja Ferdy Sambo Paling Banyak Dijerat Pasal Tindak Pidana

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Siap Menjalani Persidangan, Hari Ini Berkas Persidangan Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Ke PN Jakarta Selatan
Siap Menjalani Persidangan, Hari Ini Berkas Persidangan Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Ke PN Jakarta Selatan

Terdakwa Arif Rachman Arifin berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-799/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Terdakwa Chuck Putranto berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-802/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-804/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Terdakwa Hendra Kurniawan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-801/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Terdakwa Irfan Widyanto berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-800/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Terdakwa Baiquni Wibowo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-803/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Segera Proses Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

Mengingat banyaknya masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperkirakan akan dipenuhi masyarakat.

Seperti dikutip antvklik.com Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu menyebutkan pihaknya menyediakan monitor atau televisi di ruangan terbuka untuk antisipasi membludaknya pengunjung sidang.

Pasalnya ruangan sidang tidak terlalu besar. Selain itu juga untuk mempermudah awak media melakukan peliputan jalannya sidang.

Jadwal sidang Ferdy Sambo cs keluar setelah proses pelimpahan 11 berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: kejaksaan.go.id, antvklik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X