Kejagung: Ferdy Sambo, Putri Candrathi dkk Tersangka Kasus Brigadir J Resmi Dijebloskan di Rutan

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 17:20 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung.  (Foto: Berita PMJ)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung.  (Foto: Berita PMJ)

JURNAL METROPOLITAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mulai hari ini Rabu (5/10) menjebloskan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rumah tahanan (Rutan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, tersangka Putri Candrawathi ditahan terpisah di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk Beserta Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Fadil menambahkan, tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijalani.

"Pemilihan beberapa Rutan tersebut agar perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.


Tidak Bisa Intervensi Jaksa

Mengenai kemungkinan jaksa diintervensi pihak luar, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J akan profesional dalam menjalankan tugas saat proses persidangan.

“Saya yakin intervensi tidak ada. Kita negara hukum. Kami pastikan Kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara,” ujar Jampidum Kejagung Fadil.

Baca Juga: Mabes Polri Segera Proses Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

“Kita yakin seluruh masyarakat bisa mengawasi, tidak ada yang bisa disembunyikan di era digital,” tambahnya.

Fadil menambahkan, Kejagung memiliki sistem pengamanan jaksa agar tidak diintervensi pihak lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X