JURNAL METROPOLITAN - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini tengah menjalani Sidang Perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam uraian Jaksa diketahui bahwa Ferdy Sambo menggunakan tangan kiri Brigadir J yang sudah tewas untuk menembak tembok rumahnya.
Tujuan utama tembakan ke dinding tersebut untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah-olah adanya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Baca Juga: Jaksa: Sempat Ditanya Pimpinan, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J
“(Sambo) menghampiri korban Nofriansyah (Brigadir J) lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah ke tangan kirinya untuk kemudian Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Nofriansyah untuk menembak ke arah tembok di atas TV,” kata Jaksa membacakan dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, senjata api HS Nomor seri H233001 itu diletakkan di lantai dekat tangan kiri Nofriansyah dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Saat itu, Ferdy Sambo juga memakai sarung tangan berwarna hitam.
Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Minta Bharada E Kembalikan Uang Rp 1 Miliar Hadiah Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo kemudian menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar. Kemudian Sambo membawa istrinya keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri menempel di dada Sambo.
Sesampainya di luar rumah, Sambo meminta kepada Ricky untuk mengantarkan Putri ke rumah Saguling.
"Setelah itu Saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda," ungkap Jaksa.***