JURNAL METROPOLITAN - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan ekspesi atau nota keberatan.
Pengajuan eksepsi ini, kata Arman Hanis karena ada fakta yang hilang dalam rangkain rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Licik, Limpahkan Kesalahan ke Brigadir J
“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar Arman Hanis.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” imbuh Arman.
Arman juga mengatakan, konstruksi dakwaan disusun secara tidak jelas.
Baca Juga: Jaksa: Sempat Ditanya Pimpinan, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J
"Konstruksi dakwaan disusun secara kabur, tidak jelas dan tidak lengkap," ucap Arman.
Arman juga menyoroti terkait dakwaan yang dinilainya hanya dari keterangan satu saksi saja dan tidak ada saksi lainnya.
“Satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” paparnya.***