JURNAL METROPOLITAN - Tim Jaksa Penuntut Umum tolak eksepsi atau nota hukum dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
Penolakan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo hari ini, Kamis (20/10/2022).
Tanggapan hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 09.30 WIB.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada akhir pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dalil dari eksepsi penasihan hukum Putri Candrawathi.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim tetap mengadili Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Permohonan Jaksa Penuntut Umum ini akan diputuskan pada putusan sela Rabu 27 Oktober 2022 mendatang.***