JURNAL METROPOLITAN - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untum menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Dilanjutkan Rabu Depan
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
Baca Juga: 22 Oktober Hari Santri : Peserta Upacara Pakai Atasan Putih, Bersarung dan Berpeci Hitam
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tandas Jaksa.***