ā·
JURNAL METROPOLITAN - Sidang lanjutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum telah selesai dilakukan.
Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan sela.
“Kami akan tunda untuk putusan sela yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya, kita tunda kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal 26 Oktober,” ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Terdakwa Putri. Jaksa juga menyebut bahwa surat dakwaan tidak dapat dibatalkan demi hukum.
Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Darurat Sampah, Dani Ramdan Bentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa.***
Artikel Terkait
Alisson Becker, Mohamed Salah Pahlawan Liverpool Pekan 11 Premier League
BPOM Pastikan 4 Obat Batuk Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Tidak Ada di Indonesia
Jaksa Tolak Eksepsi, Putri Candrawathi akan Lanjut Diadili
Waspada Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Ciri-Ciri Gejala dan Tindakan yang Harus Diambil Orang Tua
22 Oktober Hari Santri : Peserta Upacara Pakai Atasan Putih, Bersarung dan Berpeci Hitam