Jaksa Tolak Eksepsi, Putri Candrawathi akan Lanjut Diadili

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Akhirnya eksepsi Putri Chandrawathi yang diajukan Penasihat Hukum ditolak JPU.  (Tangkapan Layar Youtube/Kompas TV Sukabumi)
Akhirnya eksepsi Putri Chandrawathi yang diajukan Penasihat Hukum ditolak JPU. (Tangkapan Layar Youtube/Kompas TV Sukabumi)

JURNAL METROPOLITAN - Tim Jaksa Penuntut Umum tolak eksepsi atau nota hukum dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

Penolakan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo hari ini, Kamis (20/10/2022).

Tanggapan hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Terima Dakwaan, Arif Rachman Arifin Akan Lakukan Eksepsi Hukum

Tim Jaksa Penuntut Umum pada akhir pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dalil dari eksepsi penasihan hukum Putri Candrawathi.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim tetap mengadili Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Permohonan Jaksa Penuntut Umum ini akan diputuskan pada putusan sela Rabu 27 Oktober 2022 mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: antvklik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X