JURNAL METROPOLITAN - Tim Jaksa Penuntut Umum tolak eksepsi atau nota hukum dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
Penolakan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo hari ini, Kamis (20/10/2022).
Tanggapan hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 09.30 WIB.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada akhir pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dalil dari eksepsi penasihan hukum Putri Candrawathi.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim tetap mengadili Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Permohonan Jaksa Penuntut Umum ini akan diputuskan pada putusan sela Rabu 27 Oktober 2022 mendatang.***
Artikel Terkait
Sidang Perdana Kasus Pebunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Hadapi, Putri Candrawathi Depresi
Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Perdana
Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dkk Disiarkan Langsung di TV-YouTube
Dakwaan Dibacakan Ulang, Putri Candrawathi : Saya Tetap Tidak Mengerti
Masih Dibantah, Semua Dakwaan Jaksa Tidak Diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi