nasional

Terancam Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Teddy Minahasa (Dok Polri)

JURNAL METROPOLITAN - Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota  Polri lainnya.

Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, belum ada rencana kliennya untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Belum Ijinkan Autopsi

"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/10).

Masih dari keterangan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.***

Tags

Terkini