nasional

Hari Guru Nasional 2022 Jadi Peringatan bagi Guru, Ada Apa?

Selasa, 22 November 2022 | 09:45 WIB
hari guru nasional nasional 2022

JURNAL METROPOLITAN - Guru di seluruh Indonesia memiliki hari istimewa yaitu saat Hari Guru Nasional 2022 tiba yang diperingati setiap 25 November.

Hari Guru Nasional 2022 dan setiap tahunnya diperingati sejak tahun 1994 berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan juga di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Selain itu tanggal 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI. Pada Hari Guru Nasional tahun 2022 ini, boleh jadi menjadi peringatan penting bagi seluruh guru khususnya guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru yang sudah bersertifikat pendidik.

Baca Juga: Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa

Kekhawatiran tersebut terkait dengan adanya RUU Sisdiknas yang akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Seperti diketahui Kemendikbudristek mengajukan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada pihak DPR.

Pada RUU tersebut tak lagi menyebut mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini yang menjadi kerisauan para guru dan dosen,

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi sekaligus menyoroti hilangnya TPG ini.

Menurut P2G dalam Pasal 105 dari huruf a-h yang memuat hak guru/pendidik, tidak ada satupun klausul yang membahas Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: BNPB: 62 Meninggal Dunia Pasca Gempa Kabupaten Cianjur

P2G menilai pasal tersebut berlawanan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, yang secara eksplisit menunjukkan pasal mengenai TPG.

Ini pasal yang menjadi asal kekhawatiran tersebut, dalam Pasal 16 Ayat 1 berbunyi:

“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Mengenai hal itu pihak Kemenristekdikti melalui Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan RUU Sisdiknas justru sebagai upaya supaya semua guru memperoleh penghasilan yang layak.

Halaman:

Tags

Terkini