Saat ini menurut Anindito para guru harus antre terlebih dahulu mengikuti PPG untuk disertifikasi sebelum akhirnya mendapatkan penghasilan.
“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” tegas Anindito, melansir Detik.com (28/8/2022).***
Artikel Terkait
PGRI Kabupaten Bekasi : Peran Guru dan Orang Tua Awasi Anak Main Game Online
Bapak Ibu Guru, Ke Kelas Sudah Bawa Ini Belum?
Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Guru Madrasah untuk Merdeka Mengajar
Ini, Akibat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dibayar Sekaligus
Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa