nasional

Tekan Tingginya Angka Perkawinan Anak di Papua, Kementerian PPPA Sarankan RAD

Jumat, 25 November 2022 | 11:10 WIB
stop-perkawinan-anak

JURNAL METROPOLOTAN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dorong Pemerintah Provinsi Papua untuk menurunkan angka perkawinan anak.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020, Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi dengan angka perkawinan anak yang tinggi.

Pada 2020 proporsi perempuan berusia 20-24 tahun di Provinsi Papua yang menikah di bawah usia 18 tahun mencapai 13,78%. Sehingga angka perkawinan anak tersebut berada di atas nilai rata-rata nasional, yaitu 10,35%.

Baca Juga: Berikan Pesan di Hari Pahlawan 10 November, Menag Yaqut Sebut Anak Bangsa Harus Membangun dan Rawat Indonesia

Kasus perkawinan anak di Papua yang cukup tinggi itu disebabkan beberapa faktor.

Beberapa di antara penyebab perkawinan anak di Papua yakni kurang adanya regulasi perlindungan anak.

Selain itu perkawinan anak yang masih tinggi juga disebabkan akses menuju sekolah yang jauh serta terbatasnya lembaga penyedia layanan, dan perilaku berisiko lainnya.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rohika Kurniadi Sari menyebutkan ada cara untuk menurunkan perkawinan anak di Papua.

Baca Juga: Puslabfor Polri Terima 175 Sampel Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Yaitu melalui strategi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak. Dengan RAD tersebut KemenPPPA mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk menurunkan tingginya angka perkawinan anak.

Untuk itu, sejak Juni 2022 KemenPPPA bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wahana Visi Indonesia, United Nations Children's Fund (UNICEF) serta melibatkan perangkat daerah, lembaga masyarakat, dan tokoh adat telah mengawal penyusunan RAD Pencegahan Perkawinan Anak.

“KemenPPPA mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang telah mengimplementasikan RAD dalam perencanaan daerah," tutur Rohika, Kamis (24/11/2022).

Apresiasi juga disampaikan Rohika kepada dinas yang bertanggung jawab atas urusan perlindungan anak yang telah secara responsif menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022 sebagai alat bagi Pemerintah untuk menurunkan angka perkawinan anak di Papua.***

Tags

Terkini