nasional

Dijamin Undang Undang, Tahun Depan Tunjangan Profesi Guru Masih Ada

Sabtu, 3 Desember 2022 | 14:50 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (RAGAM YOGYAKARTA)

JURNAL METROPOLITAN - Tahun 2022 akan segera berakhir. Para guru dibuat galau terhadap tunjangan profesi guru, apakah tahun 2023 masih mendapatkan tunjangan atau tidak.

Pembahasan tunjangan profesi guru disebut pada UU APBN Tahun 2023. Bahkan bukan hanya ada pembahasan tunjangan profesi guru. UU APBN Tahun 2023 juga membahas alokasi penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui tunjangan profesi guru masuk dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik atau DAK nonfisik. Dalam UU APBN 2023 disebut DAK nonfisik mencapai ratusan triliun.

Baca Juga: Guru yang Lulus Seleksi PPPK Harus Tahu Tahapan Ini

Tunjangan profesi guru menurut UU APBN Tahun 2023 alokasinya bersamaan dengan anggaran lainnya yakni Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

BOSP adalah dana penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Sementara untuk tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru di UU APBN Tahun 2023 disebut Dana Tunjangan Guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah).

Dana Tunjangan Guru itu dalam UU APBN Tahun 2023 meliputi pula tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Daerah Khusus.

Akan halnya PPPK, pembayaran gaji PPPK untuk tahun 2023 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam UU APBN Tahun 2023, untuk menggaji PPPK anggarannya mencapai Rp109,23 triliun.

Baca Juga: Guru Honorer Tamat, Muncul PPPK yang Jadi Rebutan para Guru

Dengan informasi tersebut tunjangan profesi guru tahun 2023 masih dianggarkan. Yang penting diketahui pula tunjangan profesi guru tersebut diberikan bagi guru yang telah tersertifikasi.

Sementara pencairan gaji PPPK adalah mereka yang telah menerima surat keputusan PPPK dari dari daerah masing-masing.***

Tags

Terkini