Baca Juga: 4.000 Warga Terdampak Gempa Cianjur Serbu Markas Batalyon Rider 300 Antre Bantuan Presiden
BMKG menyebut sesar baru itu dinamakan Patahan Cugenang.
“Namun patahan Cugenang yang ini belum termasuk yang teridentifikasi. Jadi ini yang baru saja ditemukan atau teridentifikasi," ungkap Dwikorita.
Ia menjelaskan zona patahan Cugenang menjadi penting untuk diperhitungkan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami
Pasalnya zona ini harus dikosongkan jika ada yang akan melakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang kembali.
"Jadi kalau membangun kembali, belum tahu patahan yang ada di mana. Dikhawatirkan zona yang patah atau bergeser itu akan dibangun lagi, dan kurang lebih 20 tahun kemudian akan runtuh lagi," jelasnya.
Sehingga menurut Dwikorita, penemuan atau penetapan zona patahan ini sangat vital dalam mendukung pembangunan kembali rumah-rumah yang rusak.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,1 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Depok, Jakarta dan Bekasi
Dwikorita mengatakan salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan strike, atau patahan, adalah rupture atau pecahnya permukaan tanah yang lurus atau sebagai manifestasi dari perpotongan bidang patahan dengan permukaan lintasan.
Menurutnya, strike ini yang harus diwaspadai, dan dihindari saat membangun kembali. Sebab patahannya merupakan patahan aktif yang baru teridentifikasi.
Kemudian berdasarkan mekanisme gempa-gempa susulan yang direkam oleh sensor-sensor BMKG, sampai sekarang sudah lebih dari 400 kali kejadian gempa susulan.
Baca Juga: Sore Ini, Gempa 6,4 M Guncang Kabupaten Garut
Patahan yang digambarkan dengan garis putus-putus tegak lurus dari Desa Nagrak hingga Desa Ciherang ke arah timur laut adalah jalur yang nantinya harus kosong dari hunian, dan tidak boleh dibangun lagi, kata Dwikorita.
Sebab jika terjadi gempa susulan kurang lebih 20 tahun lagi, bangunan-bangunan di sekitar lokasi patahan akan terdeformasi dan bisa mengalami getaran yang kuat dan menyebabkan keruntuhan.