Baca Juga: Hari Ini Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pendukung Bharada E yang merupakan bagian dari komunitas warga Sumatera Utara ini sering datang langsung menyaksikan persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer untuk memberikan dukungannya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Libur? Ada Apa?
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Putusan hakim sudah tetap, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.***