JURNAL METROPOLITAN -- Vonis Ferdy Sambo yakni hukuman mati telah diputuskan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Selain memberikan vonis Ferdy Sambo, Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga telah memberikan vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan pandangannya terkait vonis Ferdy Sambo itu atas perbuatan yang dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Komnas HAM menghormati keputusan hukum yang berlaku dengan pandangan tak seorang bisa berada di atas hukum.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius yang terlibat dalam dua perkara dalam kasus tersebut yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Komnas HAM berharap hukuman mati yang masih diterapkan dalam hukum Indonesia ke depannya dapat dihapuskan.
“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” tandasnya.
Lalu apakah benar Ferdy Sambo bisa lolos dari eksekusi mati dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Baca Juga: Hari Ini Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, KUHP baru telah disahkan rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku 3 tahun mendatang atau pada awal Januari 2026.
Artinya, menurut tim sosialisasi RUU KUHP Albert Aries, jika perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo berkekuatan hukum tetap sebelum awal Januari 2026, tetapi eksekusinya belum dilaksanakan, maka berlaku ketentuan KUHP yang baru.
Ia menambahkan bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum awal Januari 2026 atau daya laku KUHP nasional, tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan Pasal 3 KUHP nasional atau lex favor reo.
"Yakni yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku," kata Albert Aries, Selasa 14 Februari 2023.
Artikel Terkait
Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J Ajudan Sampai Batal Nikah, Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Prayogi Iktara Wikaton
Sidang Ferdy Sambo Libur? Ada Apa?
Hari Ini Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan