Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Libur? Ada Apa?
Disebutkannya pula, Pasal 3 ayat (1) KUHP baru berbunyi, "Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana."
Hal ini, lanjut dia, didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif sesuai Pasal 67 KUHP baru.
Menurut Albert, pasal tersebut menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro atau retentionis dan kontra abolitionis terhadap pidana mati.
Lalu, kata dia, Pasal 67 KUHP baru berbunyi, "Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif."
Dengan demikian, para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP nasional akan berlaku ketentuan transisi yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Aturan itu untuk menghitung masa tunggu yang sudah dijalani dan juga assesment yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut.
"Sehingga ketentuan ini, jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus ya, karena segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui assesment yang diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.
Di samping itu, saat KUHP nasional berlaku nanti membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden.
Baca Juga: Pekan Selanjutnya Ada Sidang Saksi dan Putusan Sela atas Kasus Ferdy Sambo
Bahkan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan eksekusi belum dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, pidana mati bisa menjadi berubah menjadi pidana seumur hidup.
Kenapa bisa? Ya, karena itu bisa terjadi berdasarkan keputusan presiden sesuai dengan Pasal 101 KUHP baru.
"Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup," katanya.
Aturan mengenai pidana mati dalam KUHP nasional tercantum di Pasal 98 hingga Pasal 102. Dan ada Pasal 98 yang bunyinya: Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Artikel Terkait
Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J Ajudan Sampai Batal Nikah, Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Prayogi Iktara Wikaton
Sidang Ferdy Sambo Libur? Ada Apa?
Hari Ini Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan