Vonis Ferdy Sambo Telah Tetap, Namun Terpidana Bisa Lolos dari Eksekusi karena KUHP Baru, Ini Faktanya

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:15 WIB
sidang vonis mati Sambo (Ardi)
sidang vonis mati Sambo (Ardi)

Baca Juga: Berlanjut, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo CS Senin-Kamis Pekan Depan

Kemudian Pasal 99 ayat (1): Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.

Pasal 99 ayat (2): Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

Pasal 99 ayat (3): Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam undang-undang.

Pasal 99 ayat (4): Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Hubungan dengan Judi Online

Pasal 100 ayat (1): Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam tindak pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.

Pasal 100 ayat (2): Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Pasal 100 ayat (3): Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 100 ayat (4): Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ketahuan DVR Zonk, Ternyata Ini Pelaku Hilangkan Barang Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Pasal 100 ayat (5): Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101: Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden.

Pasal 102: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan undang-undang.

Diketahui, putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X