Berlanjut, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo CS Senin-Kamis Pekan Depan

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 5 November 2022 | 20:00 WIB
sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan menyiapkan 15 hakim. (pmjnews.com)
sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan menyiapkan 15 hakim. (pmjnews.com)

JURNAL METROPOLITAN - Pekan depan proses persidangan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan.

Perkara pertama dalam persidangan kasus tersebut yaitu perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan total terdakwa ada 5 orang.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Berikut Tata Cara Salat Gerhana atau Salat Khusuf

Sementara perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tempat persidangan digelar terhadap para seluruh terdakwa telah mengeluarkan jadwal persidangan mulai hari Senin (7/11/22) hingga Kamis (10/11/22).

Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (5/11).

Baca Juga: Pekan Depan Puncak Gerhana Bulan Total, Catat Wilayah dan Tanggalnya

Berikut adalah jadwal  persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel 7, 8, dan 10 November:

1. Senin, 7 November 2022

Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi

Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi

Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi

A. Susunan Majelis Hakim:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X