Unsur Kepolisian yang Memerintahkan Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 01:10 WIB
Kapolri menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Malang, mulai Dirut PT LIB hingga polisi (Foto: Dok Humas Polri)
Kapolri menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Malang, mulai Dirut PT LIB hingga polisi (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL METROPOLITAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan siapa yang memerintahkan gas air mata ke penonton saat laga Persebaya vs Arema FC Sabtu 1 Oktober lalu di Stadion Kanjuruhan.

Kapolri Listyo seperti dikutip cnnindonesia.com di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam mengumumkan enam orang yang dijadikan tersangka pada tragedi Stadion Kanjuruhan.

Keenam tersangka itu adalah AHL Direktur LIB, AH Ketua Panpel, SS Security Officer Arema. Tiga tersangka lainnya merupakan unsur Kepolisian.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan, Tragedinya Menyebar ke Penjuru Dunia

Tersangka dari Kepolisian yaitu H, anggota Brimob Polda Jatim. BS Kasat Samapta Malang, WSS Kabag Ops Polres Malang.

Kapolri menyebut H, anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. BS Kasat Samapta Malang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

Sementara WS menurut Kapolri Listyo mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. "Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Kapolres Malang, Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

Dengan ditetapkannya tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan selanjutnya Polisi menaikkan status ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: cnnindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X