JURNAL METROPOLITAN - Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang perdana ini Jaksa mengungkap bahwa Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atas kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (17/10).
Baca Juga: Ferdy Sambo Selalu Bawa Buku Hitam, Akan Dibuka di Persidangan?
Bharada E yang menerima perintah dan pertanyaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” lanjutnya.
Ferdy Sambo kemudian memberi Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Sidang Esok Hari, Fans Justru Kirim Karangan Bunga Dukungan Jelang Sidang Ferdy Sambo
“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebu,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Ustadz Subki Al Bughury Sebut Lesti Kejora Ingin Pisah Baik-Baik dengan Rizky Billar
Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Perdana
Bharada E Sidang Esok Hari, Fans Justru Kirim Karangan Bunga Dukungan Jelang Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dkk Disiarkan Langsung di TV-YouTube
Ferdy Sambo Selalu Bawa Buku Hitam, Akan Dibuka di Persidangan?