JURNAL METROPOLITAN - Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin (17/10).
Para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma’ruf (KM).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dakwaan Dibacakan Ulang, Putri Candrawathi : Saya Tetap Tidak Mengerti
Ucapan tersebut disampaikan kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
“Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selain itu, Ferdy Sambo memberikan ketiganya handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai ganti atas handphone lama yang dirusak agar kasus tersebut tidak terlacak.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
“Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelasnya menutup pembicaraan.***
Artikel Terkait
Masih Dibantah, Semua Dakwaan Jaksa Tidak Diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Mirip Film Laga, Ketika Ferdy Sambo Bidik Kepala Brigadir J
600 Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Malang Mengungsi Ke Tetangga yang Lebih Aman
Ganda Putra Jadi Andalan Tim Bulutangkis Indonesia di Denmark Open 2022
Kembali Jadi Warga Jakarta, Rutinitas Anies Baswedan Mandikan Burung Peliharaan