Sebelumnya, kuasa hukum para korban dugaan penipuan tersebut, M. Zainul Arifin, menyebutkan terdapat 230 orang korban penipuan investasi Net89 SMI dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,8 miliar.
"Jadi, total kerugian semuanya adalah Rp28 miliar," kata Zainul.
Zainul menyebutkan terdapat 134 terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, lima orang di antaranya adalah publik figur, tujuh orang pendiri, lima orang CEO, 37 orang selaku leader, serta 51 orang selaku exchange.
"Para oknum ini saya rasa skema yang digunakan dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban," ujar Chandra.***
Artikel Terkait
Besok, Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Terkait Penipuan Robot Trading Net89
Tandang ke Markas Real Mallorca, Atletico Dipaksa Telah Pil Pahit
Lagu 'Hype Boy' Tembus 100 Juta Stream di Spotify, Padahal NewJeans Baru Debut 100 Hari
Upaya Mediasi Gagal, Dewi Perssik Lanjutkan Proses Hukum Demi Efek Jera Pengguna Media Sosial