JURNAL METROPOLITAN - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menghapus ketentuan khusus bagi Provinsi Bali menyusul terjadi penurunan dan capaian vaksinasi PMK sebesar 87,64 persen.
Sagas PMK menyebut mulai 17 Desember 2022, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 29.823 dari 585.779 kasus.
"Hingga saat ini, PMK telah tersebar di 27 provinsi dan 310 kabupaten/kota di Indonesia dengan 11 provinsi dan 184 kabupaten/kota sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK," kata Wiku Adisasmito selaku Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Tak Suka Santan? Resep 'Sayur Lodeh Kuah Susu' Bisa Jadi Pilihan
Penghapusan ketentuan khusus bagi Provinsi Bali tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2022, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi PMK di Indonesia.
"Beberapa penyesuaian dalam Surat Edaran terbaru ini meliputi relaksasi, penyesuaian, dan penguatan lalu lintas hewan ternak rentan PMK," jelas Wiku.
Relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah penghapusan ketentuan khusus bagi Provinsi Bali. Berdasarkan data Satgas PMK Bali, capaian vaksinasi PMK di Provinsi Bali telah mencapai 87,64%.
Hal ini menunjukan Bali sudah mencapai herd immunity yang merujuk pada standar yang telah ditetapkan oleh WOAH (World Organisation for Animal Health), yaitu 80% dari populasi hewan ternak rentan PMK.
Selain itu, kata Wiku, perhelatan KTT G20 telah terlaksana dengan baik. Maka dari itu, peraturan lalu lintas di Provinsi Bali diizinkan dengan aturan yang sama dengan daerah lain, yaitu hewan rentan PMK dapat keluar-masuk antar zona merah dengan memenuhi syarat vaksinasi minimal satu kali atau menunjukkan bukti hasil pengujian laboratorium.
Baca Juga: Jepang Ajak Berwisata ke Pulau Pemuja Kucing Tashirojima
Perubahan lainnya yang diatur adalah pemberian jeda waktu selama tiga hari semenjak ditetapkannya Surat Edaran Satgas PMK. Pemberian jeda 3 hari ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pengawas maupun pelaku lalu lintas hewan rentan PMK.
Selain itu, katanya, hal ini juga dapat memfasilitasi agar kebijakan daerah dapat selaras dengan Surat Edaran terbaru.
Wiku menyatakan lalu lintas hewan rentan PMK perlu dikuatkan dengan pengawasan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) atau Dokter Hewan Berwenang setempat setelah proses karantina. Penambahan Dokter Hewan Berwenang ini sebagai upaya pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK dan produknya.
Baca Juga: Kedai Kopi di Jogja Tumpah Ruah
Artikel Terkait
Kedai Kopi di Jogja Tumpah Ruah
Jepang Ajak Berwisata ke Pulau Pemuja Kucing Tashirojima
Lirik Lagu 'Bolo Bolo' Tina Toon yang Populer Tahun 90an
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Perayaan Natal di 4 Titik Ibu Kota, Berikut Jadwalnya
Malam Tahun Baru 2023: Ada Car Free Night di Kawasan Sudirman-Thamrin, Masyarakat Diminta Naik Kendaraan Umum
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Konvoi di Malam Tahun Baru 2023
Tak Suka Santan? Resep 'Sayur Lodeh Kuah Susu' Bisa Jadi Pilihan