JURNAL METROPOLITAN - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam seperti dikutip dari PMJ News, mengumumkan 7 pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan ratusan orang pada awal Oktober 2022 silam.
Laporan pelanggaran HAM itu terdiri dari:
1. Penggunaan gas air mata.
Hal ini dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.
Baca Juga: Karena Alasan Teknis, Konser Dewa 19 November Ini Diundur
2. Adanya 45 kali tembakan gas air mata.
Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.
3. Hak memperoleh keadilan.
Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," tuturnya.
4. Hak untuk hidup.
Komnas HAM menyebut kematian 135 orang pada tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
5. Hak atas kesehatan.
Banyak orang tiba-tiba terluka akibat terkena gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya.
Baca Juga: Salah Jalan Ambil Pesanan, Kepala Ojol Dipukul Security hingga Berdarah