Komnas HAM: Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 3 November 2022 | 14:20 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menyampaikan 7 poin pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. (Tangkapan layar YouTube Humas Komnas HAM RI)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menyampaikan 7 poin pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. (Tangkapan layar YouTube Humas Komnas HAM RI)

6. Hak anak.

Di mana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

7. Pelanggaran terhadap business and human rights.

Entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: suaramerdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X