JURNAL METROPOLITAN - Untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan saat tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (19/10/2022) dilakukan rekontruksi.
Rekontruksi yang dilakukan di lapangan sepakbola Mapolda Jatim, dihadiri Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut rekonstruksi kemarin merupakan tindaklanjut atas pertanyaan TGIPF juga dalam rangka menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Rekonstruksi ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP. Juga menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan.
Tujuan dari rekonstruksi tersebut bahwa peran dari 3 tersangka dilihat juga oleh Jaksa. Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti.
Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
Baca Juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Pemangku Kepentingan Saling Hindar Tanggung Jawab
Irjen Pol Armed Wijaya Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI yang turut hadir pada rekonstruksi itu menyampaikan rekonstruksi kali ini adalah perintah dari ketua TGIPF untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang dilakukan di stadion Mapolda Jatim.
Irjen Armed juga menyampaikan terimakasih kepada Polri dan terutama Polda Jatim yang sudah melaksanakan rekonstruksi ini dengan lancar, aman dan tertib.***
Artikel Terkait
Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa Pihak Indosiar Minggu Depan
Hari Jumat Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Akan Diserahkan ke Presiden
Doa dan Tabur Bunga ASBWI untuk Korban Stadion Kanjuruhan
TGIPF Serahkan Laporan Pada Jokowi, Mahfud Md : Kesimpulan Kematian Massal Kanjuruhan Disebabkan Gas Air Mata
Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Pemangku Kepentingan Saling Hindar Tanggung Jawab