Tentang Lolly yang Masih Mencintai Vadel, Nikita Mirzani Pastikan Hukum Tetap Berjalan demi Mencari Keadilan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 10 Desember 2024 | 18:00 WIB
Potret artis sekaligus ibunda dari Laura Meizani alias Lolly, Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)
Potret artis sekaligus ibunda dari Laura Meizani alias Lolly, Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

"Yang bikin saya kecewa bukan masalah itu (bilang i love you), tapi masalah yang saya laporkan," terang Nikita.

Nikita juga menuturkan telah berkomunikasi dengan Lolly melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Menkop Paparkan 7 Tantangan Penguatan Produksi Susu Sapi Lewat Koperasi

"Tidak tahu, tanya saja sama anaknya (masih mencintai Vadel), yang penting proses hukum tetap berjalan, dia harus dihukum seberat-beratnya," tandasnya.

Tak Peduli dengan Klarifikasi Lolly

Dalam Instagram pribadinya, Lolly pernah memberikan klarifikasi terkait kehamilan dan tindakan aborsinya, pada September 2024 lalu.

Lolly menegaskan kehamilan dan tindakan aborsi itu adalah hal yang tidak benar.

"Halo semua, aku mau memberikan klarifikasi bahwa selama ini aku tidak hamil, berita itu tidak benar," ujar Lolly melalui akun Instagram @itsofficiallauraa, pada 6 September 2024 lalu.

Baca Juga: RK-Suswono Merapat ke MK demi Siapkan Bukti Gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Kalah Suara dari Pramono-Doel

Terkait hal itu, Nikita mengaku ingin lebih fokus menjalani proses hukum terhadap Vadel yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Lolly.

"Begini, kalau kasus anak di bawah umur ini tidak perlu pengakuan. Yang penting ada cukup alat bukti," tegas Nikita dalam kesempatan yang sama.

"Nanti polisi akan membuktikan, jadi apapun yang keluar dari mulutnya Laura (Lolly) tidak ada masalah," tandasnya.

Lelah dengan Kasus yang Menimpa Putrinya

Dalam kesempatan yang sama, Nikita juga mengaku lelah dengan kasus yang menimpa Lolly.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Wamenkop Ferry Juliantono Menjadi Ketum IKA Unpad Periode 2024-2028

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X